Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a. menilai rencana trayek batas;
b. menilai hasil identifikasi dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga;
c. menilai peta kerja tata batas;
d. menilai peta hasil tata batas.
Koreksi Anda
