Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada 33 Gubernur pemerintah provinsi.
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada kepala desa.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun
2013.
Koreksi Anda
