Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id