Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENILAIAN LOMBA PENGHIJAUAN DAN KONSERVASI ALAM WANA LESTARI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
