Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-II/2006 TENTANG TATA CARA PENULISAN REFERENSI 15 DIGIT PADA PEMBAYARAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN (PSDH), DANA REBOISASI (DR), DAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN (IIUPH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode Provinsi sebanyak 2 (dua) digit dan kode Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) digit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) merupakan digit ke (1,2,3,4) ditetapkan oleh Menteri. (2) Kode Provinsi dan Kode Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, dengan menambah satu ayat baru yaitu ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id