Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-II/2006 TENTANG TATA CARA PENULISAN REFERENSI 15 DIGIT PADA PEMBAYARAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN (PSDH), DANA REBOISASI (DR), DAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN (IIUPH)
Teks Saat Ini
(1) Kode Provinsi sebanyak 2 (dua) digit dan kode Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) digit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) merupakan digit ke (1,2,3,4) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kode Provinsi dan Kode Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, dengan menambah satu ayat baru yaitu ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
