Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sejak berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.07/Menhut_II/2006 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Lingkup Kantor Pusat Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
