Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka: a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan SPM (PP-SPM) yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelum Peraturan ini; dan b. Panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan Petugas/penanggungjawab pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) sebelum Peraturan ini; dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda