Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan SPM (PP-SPM) yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelum Peraturan ini; dan
b. Panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan Petugas/penanggungjawab pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) sebelum Peraturan ini;
dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
