Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, selanjutnya mempunyai tugas dan wewenang untuk: a. Menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); c. MENETAPKAN Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM); d. Mengangkat Panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan; e. Mengangkat Petugas/penanggungjawab pengelolaan keuangan; f. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana dalam bentuk Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); g. Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; h. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; i. Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan j. Menyusun laporan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. k. Menyusun, MENETAPKAN, dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda