Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, selanjutnya mempunyai tugas dan wewenang untuk:
a. Menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c. MENETAPKAN Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM);
d. Mengangkat Panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
e. Mengangkat Petugas/penanggungjawab pengelolaan keuangan;
f. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana dalam bentuk Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
g. Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
h. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
i. Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j. Menyusun laporan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
k. Menyusun, MENETAPKAN, dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
