Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak terikat periode tahun anggaran. (2) Dalam hal terjadi pergantian jabatan Kepala Satuan Kerja, setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satuan Kerja yang baru langsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.
Koreksi Anda