Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal terjadi pergantian jabatan Kepala Satuan Kerja, setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satuan Kerja yang baru langsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.
Koreksi Anda
