Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebagian kewenangan yang dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi : 1. Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang. 2. Penetapan Bendahara Penerimaan; dan 3. Penetapan Bendahara Pengeluaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda