Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Melimpahkan sebagian kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/ Barang kepada Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/Barang, dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilingkup Kantor Pusat Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda