Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Melimpahkan sebagian kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/ Barang kepada Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/Barang, dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilingkup Kantor Pusat Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
