Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat pendaftaran ulang IU IPHHK, Pejabat Pemberi IUI dapat melakukan penurunan kapasitas izin produksi atas permohonan dari pemegang IUIPHHK yang bersangkutan .
Koreksi Anda