Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Pada saat pendaftaran ulang IU IPHHK, Pejabat Pemberi IUI dapat melakukan penurunan kapasitas izin produksi atas permohonan dari pemegang IUIPHHK yang bersangkutan .
Koreksi Anda
