Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang Pembaharuan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pembaharuan IUIPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun. (3) Gubernur dapat melimpahkan kewenangan penerbitan pembaharuan IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun kepada Bupati/Walikota. (4) Dalam hal Gubernur melimpahkan kewenangan penerbitan pembaharuan IUIPHHK kepada Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota menerbitkan keputusan tentang Pembaharuan IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun. (5) Format Keputusan Pembaharuan IUIPHHK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id