Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat diproses dan diterbitkan pembaharuan IUIPHHK.
(2) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang diterbitkan pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2000 yang telah disempurnakan dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2007 diproses dan diterbitkan pembaharuan IUIPHHK.
(3) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang diterbitkan selain oleh Menteri atau Gubernur setelah berlaku PP Nomor 34 Tahun 2002 sampai dengan 31 Desember 2006 diproses dan diterbitkan pembaharuan IUIPHHK.
(4) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang mengalami perubahan atau penggantian nama diproses dan diterbitkan pembaharuan atas nama baru, dengan melampirkan copy akte notaris.
(5) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang telah berubah lokasi industrinya diproses dan diterbitkan pembaharuan di lokasi baru dengan menyampaikan Dokumen UKL-UPL dan jaminan pasokan bahan baku di tempat yang baru.
(6) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang tidak aktif ditolak pembaharuan IUIPHHK dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Koreksi Anda
