Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Pendaftaran ulang dilakukan oleh pemegang izin dengan menyampaikan surat permohonan sebagaimana format Lampiran I dan Daftar Isian sebagaimana format lampiran II, dilengkapi dengan :
a. copy izin usaha industri dan perubahannya;
b. copy akte pendirian beserta perubahannya;
c. surat keterangan aktif dari Balai untuk industri kapasitas diatas 6.000 m3/tahun, atau dari Dinas Kabupaten/Kota untuk industri kapasitas sampai dengan 6.000 m3/tahun.
Koreksi Anda
