Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran ulang industri yang diajukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 300/Kpts-II/2003 tentang
Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2006, dan belum mendapatkan pembaharuan IUI diproses dengan peraturan ini.
(2) Pembaharuan IUIPHHK yang telah diterbitkan sebelum diterbitkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
