Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Tempat pendaftaran ulang bagi IU IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun bertempat di kantor Dinas Kabupaten/Kota, dalam hal Gubernur melimpahkan kewenangan penerbitan pembaharuan IUIPHHK kepada Bupati/Walikota.
(2) Tempat pendaftaran ulang bagi IU IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun bertempat di kantor Dinas Provinsi.
(3) Tempat pendaftaran ulang bagi Pemegang IU IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun bertempat di kantor Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
