Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Setiap IU IPHHK yang wajib didaftar ulang terdiri dari :
a. IU Industri Penggergajian Kayu; dan atau
b. IU Industri Veneer; dan atau
c. IU Industri Kayu Lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL); dan atau
d. IU Industri Serpih Kayu (Woodchip); dan atau
e. IU Industri kayu lanjutan yang menggunakan bahan baku berupa kayu bulat.
Koreksi Anda
