Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap IU IPHHK yang wajib didaftar ulang terdiri dari : a. IU Industri Penggergajian Kayu; dan atau b. IU Industri Veneer; dan atau c. IU Industri Kayu Lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL); dan atau d. IU Industri Serpih Kayu (Woodchip); dan atau e. IU Industri kayu lanjutan yang menggunakan bahan baku berupa kayu bulat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id