Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua IUIPHHK wajib melakukan pendaftaran ulang kecuali yang telah memperoleh IUI sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 125/Kpts- II/2003 dan perubahannya.
Koreksi Anda