Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Pendaftaran ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) bertujuan untuk mengetahui jumlah, sebaran, kapasitas izin produksi, tenaga
kerja, kondisi operasi, dan aset dari seluruh IPHHK sebagai bahan penetapan kebijakan revitalisasi industri kehutanan.
Koreksi Anda
