Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daftar Ulang Industri (DUI) adalah prosedur pendataan jenis izin industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu yang diterbitkan oleh selain Menteri Kehutanan atau Gubernur, untuk diterbitkan izin pembaharuan.
2. Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bulat kecil menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
3. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
4. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
5. Kapasitas produksi adalah jumlah/kemampuan produksi maksimum setiap tahun yang diperkenankan, berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.
6. Kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per-tahun adalah jumlah total kapasitas produksi dari satu atau beberapa jenis produksi IPHHK dari satu pemegang izin yang terletak di satu lokasi tidak lebih dari 2.000 (dua ribu) meter kubik per-tahun
7. Kapasitas produksi di atas 2.000 (dua ribu) sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per-tahun adalah jumlah total kapasitas produksi dari satu atau beberapa jenis produksi IPHHK dari satu pemegang izin yang terletak di satu lokasi lebih besar dari 2.000 (dua ribu) sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per-tahun.
8. Kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per-tahun adalah jumlah total kapasitas produksi dari satu atau beberapa jenis produksi IPHHK dari satu pemegang izin yang terletak di satu lokasi lebih besar dari
6.000 (enam ribu) meter kubik per-tahun.
9. Kapasitas terpasang adalah kapasitas mesin-mesin produksi utama yang ditetapkan dalam tata letak (lay-out) industri primer hasil hutan.
10. Mesin produksi utama adalah mesin-mesin produksi pada jenis industri tertentu yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi.
11. Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri primer hasil hutan yang dapat berbentuk perorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.
12. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
14. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
15. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
17. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP).
Koreksi Anda
