Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2012 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, antara lain meliputi :
a. pakaian kerja, yang terdiri atas baju, celana, topi, sepatu dan jas hujan;
b. tas kerja;
c. buku kerja;
d. peta kerja;
e. kamera digital;
f. alat perekam suara;
g. global positioning system (GPS);
h. kompas;
i. komputer jinjing (notebook);
j. kalkulator;
k. soil tester;
l. pita meter;
m. hagameter;
n. teropong;
o. kendaraan roda dua; dan/atau
p. unit percontohan.
(2) Jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain meliputi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pakaian kerja, yang terdiri atas baju, celana, topi, sepatu dan jas hujan;
b. tas kerja;
c. buku kerja;
d. peta kerja;
e. kamera digital;
f. alat perekam suara;
g. global positioning system (GPS);
h. komputer jinjing (notebook);
i. kalkulator;
j. kompas;
k. kendaraan roda dua; dan/atau
l. unit percontohan.
(3) Jenis sarana dan prasarana untuk instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan sebagaimana dalam Pasal 4 huruf c berupa kendaraan roda 4 (empat) sebagai mobil unit penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
