Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2012 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, antara lain meliputi : a. pakaian kerja, yang terdiri atas baju, celana, topi, sepatu dan jas hujan; b. tas kerja; c. buku kerja; d. peta kerja; e. kamera digital; f. alat perekam suara; g. global positioning system (GPS); h. kompas; i. komputer jinjing (notebook); j. kalkulator; k. soil tester; l. pita meter; m. hagameter; n. teropong; o. kendaraan roda dua; dan/atau p. unit percontohan. (2) Jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id a. pakaian kerja, yang terdiri atas baju, celana, topi, sepatu dan jas hujan; b. tas kerja; c. buku kerja; d. peta kerja; e. kamera digital; f. alat perekam suara; g. global positioning system (GPS); h. komputer jinjing (notebook); i. kalkulator; j. kompas; k. kendaraan roda dua; dan/atau l. unit percontohan. (3) Jenis sarana dan prasarana untuk instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan sebagaimana dalam Pasal 4 huruf c berupa kendaraan roda 4 (empat) sebagai mobil unit penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda