Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2012 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari jenis sarana dan prasarana untuk:
a. penyuluh kehutanan tingkat terampil;
b. penyuluh kehutanan tingkat ahli; dan
c. instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
