Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2012 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 823), diubah sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
