Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN HUTAN PADA PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Pengelolaan Hutan (DOLAPKEU-PHP2H) khusus yang mengatur mengenai pelaporan keuangan pengelolaan hutan pada Perum Pehutani, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
