Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN HUTAN PADA PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka pelaporan keuangan pengelolaan hutan yang telah disusun oleh Perum Perhutani dianggap sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
