Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS KEBUN BIBIT RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KETENTUAN TAMBAHAN Perubahan-perubahan yang dikehendaki dan disepakati oleh kedua belah pihak maupun segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini diatur/dituangkan dalam aturan yang merupakan satu kesatuan utuh dengan perjanjian ini serta mempunyai ketentuan hukum yang sama.
Koreksi Anda