Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS KEBUN BIBIT RAKYAT
Teks Saat Ini
SERAH TERIMA PEKERJAAN Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai 100 % berupa tersedianya bibit siap tanam minimal 50.000 batang, PIHAK KEDUA menyerahkan hasil pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Koreksi Anda
