Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS KEBUN BIBIT RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SERAH TERIMA PEKERJAAN Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai 100 % berupa tersedianya bibit siap tanam minimal 50.000 batang, PIHAK KEDUA menyerahkan hasil pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id