Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS KEBUN BIBIT RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN (1) Dalam pelaksanaan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan membayar biaya pelaksanaan pekerjaan dengan anggaran DIPA BA – 029 Balai Pengelolaan DAS ……………………….. tahun 2011. (2) PIHAK PERTAMA membayar biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp………… (…………………………………) dengan tahapan sebagai berikut: a. Pembayaran Tahap I sebesar 40 % dari keseluruhan dana dilakukan jika RUKK telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan SPKS telah ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA; b. Pembayaran Tahap II sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan jika pembangunan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 30 %, yaitu telah tersedia sarana dan prasarana serta benih generatif telah ditabur pada bedeng tabur atau benih vegetatif telah ditanam ke dalam media semai di dalam polybag/kantong/wadah lainnya; c. Pembayaran Tahap III sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 60 %, yaitu semua bibit, baik generatif maupun vegetatif, sudah di dalam polybag/kantong/wadah lainnya sebanyak minimal 50.000 batang, dan ada surat pernyataan tertulis tentang kesediaan PIHAK KEDUA untuk memelihara sampai bibit siap ditanam yang ditandatangani oleh PIHAK KEDUA. (3) PIHAK PERTAMA membayarkan biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA. Laporan tersebut ditandatangani oleh ketua Tim Pelaksana dan diketahui/disetujui oleh ketua Tim Pengawas serta Ketua Kelompok Masyarakat. (4) PIHAK PERTAMA membayarkan biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA melalui rekening bersama nomor…. atas nama ........(ketua) dan ......(bendahara) pada Bank…………..
Koreksi Anda