Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS KEBUN BIBIT RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LINGKUP PEKERJAAN (1) Lingkup pekerjaan dalam surat perjanjian kerjasama ini adalah pembuatan bibit paling sedikit 50.000 batang untuk penanaman pada lokasi yang ditetapkan sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hasil pembuatan bibit dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi bibit siap tanam dan mempunyai standar antara lain bibit berada di polybag/kantong/wadah lainnya di bedeng sapih, pertumbuhan normal (sehat dan batang berkayu), media kompak dengan tinggi bibit memadai untuk siap ditanam sesuai jenisnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id