Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYERAHAN KEMBALI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU SEBELUM JANGKA WAKTU IZIN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan kembali IUPHHK sebagai akibat kebijakan Pemerintah dapat dilakukan dengan ketentuan setelah seluruh kewajiban pembayaran PSDH dan DR beserta tunggakannya dibayar lunas. (2) Menteri menerima penyerahan kembali izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan pemegang izin tidak memiliki tunggakan kewajiban PSDH dan atau DR.
Koreksi Anda