Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYERAHAN KEMBALI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU SEBELUM JANGKA WAKTU IZIN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Pada saat hapusnya IUPHHK-HA, semua barang tidak bergerak maupun tanaman yang ditanam pemegang izin dalam areal kerja IUPHHK-HA menjadi milik negara.
(2) Pada saat hapusnya IUPHHK-HT, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara, kecuali tanaman yang ditanam pemegang izin dalam areal kerjanya menjadi milik perusahaan.
(3) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila tidak ditebang oleh pemegang izin dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Keputusan tentang Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), tanaman tersebut menjadi milik negara.
(4) Untuk pemanfaatan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), izin tebang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dengan memperhatikan aspek konservasi tanah dan air.
Koreksi Anda
