Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYERAHAN KEMBALI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU SEBELUM JANGKA WAKTU IZIN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Sebelum penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterima, terlebih dahulu dilakukan audit administrasi secara komprehensif.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan untuk mengetahui pemenuhan seluruh kewajiban yang tercantum dalam Keputusan Menteri tentang Pemberian IUPHHK dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan hutan.
(3) Dalam hal pemegang izin memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi, pemegang izin wajib melunasi kewajiban tersebut.
(4) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa IIUPH, PSDH, DR dan atau biaya tata batas bagi pemegang izin yang belum melaksanakan atau belum selesai melaksanakan kewajiban tata batas areal.
(5) Dalam hal kewajiban tata batas areal belum dilaksanakan atau belum
diselesaikan, tetapi pemegang izin telah menyetorkan biaya tata batas, maka biaya tata batas yang telah disetor menjadi hak negara dan pemegang izin dibebaskan dari kewajiban tata batas.
(6) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan setelah pemohon tidak memiliki kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang terutang, pemberi izin menerbitkan Keputusan tentang Pencabutan Izin.
Koreksi Anda
