Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYERAHAN KEMBALI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU SEBELUM JANGKA WAKTU IZIN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHHK mengajukan permohonan penyerahan kembali kepada Menteri Kehutanan, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Gubernur Provinsi;
d. Bupati/Walikota;
e. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi; dan
f. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
a. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai cukup dengan menyatakan alasan-alasan yang jelas; dan
b. Laporan pengusahaan/pemanfaatan hutan yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
