Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYERAHAN KEMBALI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU SEBELUM JANGKA WAKTU IZIN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHHK mengajukan permohonan penyerahan kembali kepada Menteri Kehutanan, dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan; b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Gubernur Provinsi; d. Bupati/Walikota; e. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi; dan f. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan : a. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai cukup dengan menyatakan alasan-alasan yang jelas; dan b. Laporan pengusahaan/pemanfaatan hutan yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id