Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYERAHAN KEMBALI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU SEBELUM JANGKA WAKTU IZIN BERAKHIR
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 150/Kpts-II/2003 tentang Tata cara Penyerahan dan Penerimaan IUPHHK Pada Hutan Alam Sebelum Jangka Waktu Izin Berakhir, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
