Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYERAHAN KEMBALI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU SEBELUM JANGKA WAKTU IZIN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 150/Kpts-II/2003 tentang Tata cara Penyerahan dan Penerimaan IUPHHK Pada Hutan Alam Sebelum Jangka Waktu Izin Berakhir, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda