(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka :
a. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
b. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tentang Luas Maksimum Pengusahaan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Budidaya Perkebunan, yang terkait dengan pengaturan pembatasan luas pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, antara lain
Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA