Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, 508 10 a. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 602/Kpts-II/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 622/Kpts-II/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Pembangunan Kehutanan dan Perkebunan. b. Keputusan Sekretaris Jenderal/Ketua Komisi AMDAL Pusat Kehutanan Departemen Kehutanan No. 114/Kpts/II-DAR/2000 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen AMDAL Pembuatan dan Penggunaan Koridor Pengusahaan Hutan dan No. 115/Kpts/II- DAR/2000 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL dan UPL Kegiatan Pembangunan Kehutanan. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id