Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, 508 10
a. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 602/Kpts-II/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 622/Kpts-II/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Pembangunan Kehutanan dan Perkebunan.
b. Keputusan Sekretaris Jenderal/Ketua Komisi AMDAL Pusat Kehutanan Departemen Kehutanan No.
114/Kpts/II-DAR/2000 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen AMDAL Pembuatan dan Penggunaan Koridor Pengusahaan Hutan dan No. 115/Kpts/II- DAR/2000 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL dan UPL Kegiatan Pembangunan Kehutanan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
