Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen lingkungan yang telah disusun sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku.
(2) Penyusunan dokumen lingkungan untuk izin usaha baru, mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lain yang terkait dengan AMDAL dan/atau UKL-UPL menyesuaikan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
