Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan kehutanan oleh pemegang izin usaha dapat digunakan sebagai pertimbangan:
a. pengesahan dan/atau revisi dokumen rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan d;
b. pemberian izin perluasan areal kerja;
c. pencabutan izin usaha; dan
d. perpanjangan izin usaha.
Koreksi Anda
