Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan teknis dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan kehutanan. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota, UPT, dan pemegang izin usaha, yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, arahan, dan/atau supervisi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan kehutanan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemegang izin usaha di bidang kehutanan yang meliputi monitoring dan/atau evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan kehutanan. (4) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan pembinaan teknis dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Kepala Pusat Standardisasi dan Lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id