Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Setiap pemegang izin usaha di bidang kehutanan dan/atau Pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki dokumen lingkungan setara AMDAL atau www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, 508 9 UKL-UPL mempunyai kewajiban dan hak sebagaimana disebutkan pada Pasal 5.
Koreksi Anda
