Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang izin usaha wajib:
a. Menyampaikan dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang kepada Eselon I Teknis dengan tembusan kepada Kepala Pusat Standardisasi dan Lingkungan.
b. Melaksanakan seluruh kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terdapat dalam dokumen RKL dan RPL, UKL-UPL, atau SPPL.
c. Menjabarkan seluruh rencana kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terdapat dalam dokumen RKL dan RPL atau UKL-UPL dalam rencana kerja jangka panjang dan rencana kerja jangka pendek usaha.
d. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen RKL dan RPL atau UKL-UPL, secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada:
1) Eselon I Pembina Teknis kegiatan lingkup Kementerian Kehutanan;
2) Kepala Pusat Standardisasi dan Lingkungan 3) Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan; dan 4) Kepala UPT.
e. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy.
f. Memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lapangan.
(2) Setiap pemegang izin usaha di bidang kehutanan berhak untuk:
a. mendapatkan informasi tentang peraturan perundangan dan aturan pelaksanaannya yang terkait dengan pengelolaan lingkungan; dan
b. meminta penjelasan hasil kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda
