Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Setiap terjadi perubahan kegiatan dan/atau usaha yang wajib menyusun UKL-UPL atau SPPL, pemegang izin usaha wajib menyusun UKL-UPL atau SPPL baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, 508 8
Koreksi Anda
