Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan kegiatan dan/atau usaha yang mengakibatkan perubahan dokumen AMDAL, maka pemegang izin usaha wajib mengajukan addendum ANDAL dan/atau RKL-RPL atau menyusun AMDAL baru untuk dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kriteria perubahan kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
