Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN KEGIATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha di bidang kehutanan wajib dilengkapi dengan: a. dokumen AMDAL atau UKL-UPL; dan b. izin lingkungan. (2) Izin usaha di bidang kehutanan yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, 508 7 a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA); b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk luasan lebih dari atau sama dengan 5.000 (lima ribu) hektar. (3) Izin usaha selain yang dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dokumen UKL-UPL. (4) Izin usaha yang tidak wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta termasuk kegiatan usaha mikro dan kecil, wajib dilengkapi dengan SPPL. (5) Pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki jenis kegiatan sama dengan izin usaha pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL. (6) Pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki jenis kegiatan sama dengan izin usaha pada ayat (3) wajib dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL. (7) Penyusunan dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III peraturan ini. (8) Penyusunan dokumen UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV peraturan ini. (9) Izin lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda