Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA PRODUKSI PEMANFAATAN KAYU PADA IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 9 Februari 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASANangkan di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
