Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 62/Menhut-II/2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik INDONESIA Departemen Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda