Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretaris, para Kepala Bagian dan para Kepala Subbagian pada Sekretariat Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib bekerja sama dan merupakan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.
Koreksi Anda
