Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian pada Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
