Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon II.b. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kepala Bagian pada Sektretariat Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan Republik INDONESIA adalah Jabatan Struktural Eselon III.b. (3) Kepala Subbagian pada Sekretariat Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan Republik INDONESIA adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda